MASYARAKAT
PRISMATIK
|
|
Fred
W. Riggs mempergunakan dikotomi kelima dari Talcott Parsons sebagai
konsepsi dasar untuk mengembangkan teorinya tentang masyarakat prismatik.
Riggs membedakan antara “fused types of society” yang merupakan masyarakat
yang utuh dan “diffracted types of society”yang ditandai dengan pembedaan
dan pemisahan fungsi-fungsi yang lengkap.
|
“Prototipe masyarakat yang
fused” adalah keluarga dan kelompok-kelompok kekerabatan yang kesatuan
masyarakat tersebut dapat memenuhi hampir semua peranan dan fungsi.
|
Pada masyarakat yang “diffracted” semua unsur mempunyai struktur
yang spesifik. Dalam masyarakat yang demikian ini ada subsistem ekonomi,
subsistem politik, subsistem pendidikan, subsistem hukum, dan seterusnya, yang masing-masing
mempunyai organisasi yang menjalankan fungsi dari tiap-tiap fungsi
tersebut. Subsistem-subsistem tersebut memiliki derajat otonom tertentu,
akan tetapi bersifat saling tergantung. Dengan kerangka ini Fred W. Riggs
mengintroduksi konsepsi masyarakat prismatik atau “prismatic society.”
|
Menurut Fred W. Riggs masyarakat prismatik banyak dijumpai di Asia
Tenggara oleh karena masyarakat-masyarakat
dimaksud menunjukkan praktik-praktik yang biasanya dilakukan
masyarakat tradisional, padahal mereka merasa sudah mempergunakan
norma-norma dan metode-metode dari masyarakat yang sudah maju (masyarakat
modern).
|
Kedua
tingkatan ini dapat terjadi bersama-sama dalam suatu bangsa sehingga hal
ini dapat mengakibatkan meningkatnya ketegangan-ketegangan.
|
|
|
TEORI SOLIDARITAS SOSIAL (EMILE DURKHEIM)
|
|
Emile Durkheim adalah ahli sosiologi dan mempunyai perhatian terhadap hukum.
|
Ia menyusun teori menggunakan metode empiris yaitu
berdasarkan kenyataan-kenyataan dalam masyarakat. Durkheim mulai pada
pertanyaan “ apa yang menyebabkan terjadinya masyarakat”. Bukankah setiap
orang mempunyai kepentingan dan keinginan sendiri-sendiri ? Sekalipun
demikian, mengapa mereka itu bisa hidup dalam ikatan kebersamaan ? Apa yang
menyebabkan mereka terikat ke dalam satu kesatuan kehidupan ?
|
|
Durkheim menemukan jawaban atas pertanyaan
tersebut dalam bentuk “solidaritas sosial”. Menurut Durkheim, hal utama
dalam kehidupan manusia adalah kehidupan bermasyarakat, bukan kehidupan
perorangan. Baginya, yang pertama ada adalah kesadaran sosial, bukan
individual.
|
|
Pada saat periode solidaritas itu belum terbentuk,
yaitu pada saat hubungan antara orang-orang dalam suatu wilayah hanya
bersifat kadang kala, maka di situ belum terbentuk masyarakat dengan
pengaturannya yang terperinci.
|
|
Menurut Durkheim terdapat dua bentuk solidaritas
sosial yaitu “mekanik” dan “organik”.
|
|
Solidaritas mekanik merupakan karakteristik dari
masyarakat sederhana, yang di dalamnya dapat dijumpai pembagian kerja yang
terbatas sekali. Ciri utama dari masyarakat tersebut adalah “kepaduan” dan
“kesamaan antar orang”. Terdapat kesamaan dalam perbuatan-perbuatan,
nilai-nilai dan cita-cita.
|
|
Solidaritas organik ditandai oleh pembagian kerja
yang sudah maju. Semangat kolektif digantikan oleh individualisme yang
berkembang dalam suasana kerja sama individual, pola hubungan didasarkan
kepada konsep kebebasan dari setiap individu untuk merancang tindakannya
|
|
Untuk mengamati tipe-tipe solidaritas tersebut,
Durkheim membutuhkan lambang yang bisa ditangkap secara indrawi dan dapat
diukur. Lambang yang mencerminkan solidaritas soisal itu ditemukannya dalam
HUKUM. Dalam hukum akan tampak wujud-wujud yang bisa ditangkap. Apabila
hukum kuat, maka ia menuntun hubungan antar manusia menjadi kuat dan memberikan
kesempatan kepada orang-orang berhubungan satu sama lain. Hubungan-hubungan
antar orang dalam masyarakat ini berbanding proposional dengan
peraturan-peraturan hukum.
|
|
Perbandingan antar hukum dan intensitas hubungan
antara sesama anggota masyarakat tersebut oleh Durkheim dikemukakan dalam
bentuk tipe-tipe hukum, yaitu
|
|
“represif” dan “restitutif”
Tipe hukum represif terdapat pada masyarakat dengan solidaritas
sosial mekanik. Dengan demikian, tipe hukum represif tersebut merupakan suatu bentuk
pengorganisasian masyarakat yang didasarkan atas pola kehidupan bersama yang
kolektif, dengan keterikatan dan kesamaan yang besar di antara para anggotanya.
Sebagai akibatnya, maka hukum yang dilahirkan adalah yang bisa menjamin dan
mempertahankan sifat-sifat keterpaduan, kesamaan dalam nilai-nilai dan
cita-cita.
Pengorganisasian kehidupan bersama tersebut, dapat dilakukan dengan
cara membatasi kebebasan bergerak dan kemerdekaan untuk melakukan
pilihan-pilihan anggota masyarakat. Di sini hukum harus lebih banyak bekerja
dengan menggunakan ancaman-ancaman hukuman. Karena itu hukum represif
(menindak) yang akan digunakan.
Dalam solidaritas organik
ditandai oleh menurunnya ikatan kolektivitas dan naiknya individualitas.
Hubungan-hubungan lebih bersifat pribadi, yang tidak lagi terikat kepada pola
kesamaan, melainkan terbuka untuk didasarkan atas rancangan-rancangan yang
dibuat sendiri oleh para pihak yang berkehendak untuk melakukan hubungan.
Keadaan ini akan tercipta pola pembagian kerja yang semakin maju. Hukum
dituntut mampu menyediakan fasilitas yang mendukung kondisi tersebut.
Peraturan-peraturan hukum harus menyesuaikan diri dengan keadaan tersebut.
Hukum harus memberikan kesempatan agar kebebasan dalam hubungan –hubungan
antara para anggota masyarakat.
Pengorganisasian sosial seperti itu dilaksanakan dengan cara mendorong
anggota-anggota masyarakat untuk
merencanakan hubungan-hubungan sendiri dan organisasi sekedar menjaga agar
tidak ada pihak-pihak yang dirugikan di dalam lalu lintas sosial tersebut. Maka
lahirlah tipe hukum “restitutif” yaitu yang hendak mengembalikan persoalannya
kepada keadaan semula.
Komentar
Posting Komentar